Selasa, 11 Agustus 2009 | 11:34 WITA
KUPANG, POS KUPANG. COM -- Sebanyak 44 orang dari 170 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kupang yang dimutasi ke Kabupaten Sabu Raijua sudah mengambil biaya pemindahan dan transportasi dari dana tidak terduga senilai Rp 359 juta (bukan 350 juta, Red) di Bagian Keuangan Setkab Kupang sejak tanggal 4 Agustus 2009.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kupang, Agustinus Dali Lomi, S.E, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (10/8/2009), menyebutkan, dari 44 orang PNS tersebut, 12 orang golongan IV, 25 orang golongan III, dan tujuh orang PNS golongan II.
Dali Lomi mengatakan selain 44 PNS yang telah mengambil biaya pemindahan, ada juga PNS yang langsung berangkat ke Sabu tanpa mengambil uang pindah. "Saya tidak tahu berapa jumlah PNS yang sudah berangkat tanpa mengambil biaya pemindahan. Kami akan koordinasi dengan bendahara di Kabupaten Sabu Raijua, supaya mengirim kuitansi ke Sabu Raijua untuk ditandatangani sebelum transfer uang biaya pemindahan para PNS tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarkan SK mantan Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, Nomor 1 Tahun 2009 tentang ketentuan perjalanan dinas PNS dan tenaga sipil lainnya di wilayah Kabupaten Kupang, biaya perjalanan dinas itu bervariasi berdasarkan golongan. Untuk golongan IV sebesar Rp 2,2 juta dengan rincian biaya pindah sebesar Rp 1,5 juta dan biaya transportasi Rp 700.000,00. Golongan III sebesar Rp 2,1 juta, rinciannya biaya pindah Rp 1,5 juta dan transportasi Rp 600.000,00. Golongan II dan I, masing-masing Rp 1.050.000,00, rinciannya biaya pindah Rp 1,5 jura dan transportasi Rp 550.000,00.
Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, MS, Ph.D, yang ditemui terpisah mengatakan, rekomendasi hasil sidang paripurna khusus anggota DPRD Kabupaten Kupang akan dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur NTT dan Mendagri untuk diketahui dan diberikan pertimbangan. "Tadi pagi (Senin, 10/8/2009-Red) saya sudah lapor secara lisan kepada Gunernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya. Laporan tertulis akan disampaikan dalam waku dekat," ujarnya.
20 Sudah ke Sabu
Penjabat Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, yang dihubungi melalui handphone (HP), Senin (10/8/2009), mengatakan, saat ini 20 orang PNS dari Kabupaten Kupang yang dimutasikan ke Sabu Raijua, sudah menjalankan tugasnya di Sabu. Sedangkan 30 orang PNS lainnya, lanjut Uly, dipastikan berangkat ke Sabu menggunakan kapal feri, Selasa (11/8/2009).
Uly mengemukakan, para PNS dari Kabupaten Kupang yang sudah di Sabu akan ditempatkan secara proporsional. Maksudnya, lanjut Ully, PNS yang layak untuk kecamatan ditempatkan di kecamatan, yang layak di kelurahan akan ditempatkan di kelurahan, demikian juga di dinas-dinas.
Uly mengatakan, jika PNS ada di Sabu tidak ingin melanjutkan pengabdiannya di sana dan minta pindah, ia akan mengizinkannya. Kebijakan ini, lanjut Ully, berdampak akan berkurangnya PNS di Sabu. Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, demikian Ully, ia akan menyampaikan kepada Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, untuk menerima pegawai dari kabupaten lain. "Kalau ada kekurangan, saya akan lapor kepada gubernur agar bisa mengakomodir pegawai dari kabupaten lain yang mau membangun Sabu," katanya.
Menjawab pertanyaan tentang PNS dari Kabupaten Kupang yang menolak pindah ke Kabupaten Sabu Raijua, Ully menegaskan, ia tidak ingin menerima PNS yang tidak memiliki niat baik untuk membangun Sabu. Karena hal itu hanya akan membebankan pekerjaan kepada penjabat bupati.
Untuk itu, kata Uly, ia tetap mengakomodir (PNS yang dimutasikan ke Sabu) dan jika ada yang ingin pindah akan diizinkan. "Silakan kalau mau datang satu hari terus minta pindah lagi. Saya tidak mau bekerja sama dengan pegawai yang memiliki niat tidak baik dalam pelayanan publik," tegas Uly.
Ditanya komunikasinya dengan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, Ully mengatakan, selama ini ia melakukan komunikasi intensif, baik melalui telepon maupun pesanan layan singkat (SMS). Ia berharap para pegawai yang mau pindah ke Sabu agar segera datang dan melapor diri untuk menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat dan membangun Sabu.
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, mengingatkan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kupang agar tidak mengorbankan rakyat hanya karena kepentingan segelintir PNS yang menolak dimutasikan ke Kabupaten Sabu Raijua. "Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, akan segera menyikapi persoalan yang terjadi di Kabupaten Kupang antara bupati dan DPRD terkait penolakan 170 PNS yang tidak mau dimutasikan ke Sabu Raijua," kata Asisten I Setda NTT, Yoseph Aman Mamulak, di Kupang, Senin (10/8/2009).
Pada Sabtu (8/8/2009), DPRD Kabupaten Kupang menggelar sidang paripurna istimewa mendengar penjelasan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, terkait dengan kebijakannya memutasikan 170 orang PNS dari kabupaten induk Kupang ke kabupaten pemekaran Sabu Raijua.
DPRD Kabupaten Kupang dalam sidang yang dipimpin ketuanya, Welhelmina Tabais Kefan, menolak kebijakan bupati memutasikan 170 orang PNS ke Kabupaten Sabu Raijua, dan meminta Bupati Ayub Titu Eki untuk meninjau kembali keputusannya.
Mamulak mengatakan, saat ini tim investigasi dari Pemprop NTT sedang menghimpun data sekaligus menyelidiki lebih mendalam sebab-sebab lain dari kasus tersebut, sehingga memperkeruh persoalan di kabupaten tersebut. Tim investigasi juga akan melihat realisasi APBD II Kabupaten Kupang 2009, termasuk perubahannya dan persiapan penyusunan RAPBD murni 2010 yang tergambar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penyerapan dana APBN 2009.
Mamulak menegaskan, apa pun keputusan gubernur terkait dengan persoalan yang terjadi di Kabupaten Kupang saat ini, semua pihak wajib untuk menghormatinya. "Gubernur tidak hanya sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tetapi juga diberikan kewenangan penuh oleh UU sebagai pembina wilayah dan pengawas pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah," tegasnya. (mas/nia/ant)