Hal tersebut disampaikan saat ditemui pada acara "Cocktail Party, Kembalinya Adnan Buyung Nasution Sebagai Pengacara" di Hotel Global, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
"Kerja polisi seharusnya mengejar, mengusut, menyelidiki untuk kemudian diserahkan ke pengadilan buat dicari keadilannya. Ini sudah tidak sesuai dengan hukum universal, sudah mendahului kerja pengadilan, " ujarnya.
Kinerja polisi juga dianggap Adnan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan falsafah kepolisian. Mestinya mereka sebagai aparat cukup memberikan data pelaku kepada para hakim di pengadilan, bukan melakukan eksekusi hukuman mati.
Karena itulah, menurut Adnan, Kapolri harus segera memberitahukan kepada para anak buahnya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Kapolri harus segera memberitahu anak buahnya, agar jangan dibiasakan untuk melakukan eksekusi di tempat, karena itu memang bukan tugas polisi," tandasnya. (Tribunnews.com/Willy Widianto)