Demikian disampaikan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe di kantornya, Jumat (12/3/2010), terkait hasil pertemuan pemkot, muspida dan tokoh masyarakat mengenai kejadian di Oesapa.
"Ada beberapa hasil dari pertemuan tersebut. Pertama, mahasiswa yang melakukan kerusuhan diberhentikan dari tempat kuliah atau dari perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut kuliah," katanya.
Selain itu, meminta kepada PT yang ada agar pada waktu mendaftar sebagai mahasiswa harus ada surat pindah dari tempat asal. Dengan surat pindah tersebut, bisa diurus KTP Kupang. "Untuk mahasiswa urus KTP di Kupang gratis," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, setiap tiga bulan sekali dilakukan sweeping secara terpadu dengan tim yang berasal dari pemkot, kepolisian, dan lainnya untuk sweeping KTP, senjata tajam, minuman keras dan kumpul kebo.
Setiap kos, lanjutnya, harus ada yang bertanggung jawab. Jika pemiliknya tinggal di luar, maka harus ada orang lain yang bisa bertanggung jawab. Kos juga tidak boleh menerima penghuni campur laki laki dan perempuan.
"Harus ada pemisahan karena di Oesapa itu kumpul kebonya tinggi sehingga hasilnya aborsi dan hamil di luar nikah," katanya. (ira)
Editor: Ati